PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 62
(1) Satker menyampaikan dan/atau memutakhirkan informasi RPD Harian ke KPPN. (2) Penyampaian dan/atau pemutakhiran informasi RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis pada saat persetujuan SPP dan/atau persetujuan SPM. (3) Penyampaian informasi RPD Harian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas pemerintah pusat.
- Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
