Pasal 60
(1) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c. (2) Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. approver meneliti kesesuaian data SPP dengan Dokumen Pendukung; b. approver melakukan pengujian secara sistem dan memberikan persetujuan; dan c. approver menyetujui Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi, menerbitkan SPM dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya. (3) Tata cara penerbitan SPM di tingkat Satker dilakukan sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Satker BA K/L; dan b. Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran BUN pada kantor pelayanan perbendaharaan negara dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pada masing-masing Sub BA BUN.
- Ketentuan Paragraf 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
