Pasal 59
(1) Penerbitan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam tagihan sesuai dengan Dokumen Pendukung; b. validator meneliti kesesuaian data tagihan dengan Dokumen Pendukung; c. dalam hal data tagihan telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, validator melakukan validasi secara sistem dan memberikan persetujuan; d. validator menyetujui Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran transaksi, menerbitkan SPP dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler, surat elektronik, atau media lainnya; dan e. dalam hal data tagihan tidak sesuai dengan Dokumen Pendukung, validator mengembalikan data hasil perekaman kepada operator untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator. (2) Ketentuan mekanisme penerbitan SPP di tingkat Satker dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
