PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 63
Penerbitan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator merekam bukti pengeluaran; b. validator memeriksa dan meneliti kesesuaian data hasil perekaman yang dilakukan operator sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pengeluaran; c. dalam hal hasil perekaman oleh operator telah sesuai dengan bukti pengeluaran, validator melakukan validasi secara sistem dan memberikan persetujuan, dan menerbitkan SPBy dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; dan d. dalam hal hasil perekaman oleh operator tidak sesuai dengan bukti pengeluaran, validator mengembalikan data hasil perekaman kepada operator untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
- Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
