Pasal 3
(1) SAKTI digunakan oleh: a. BA K/L; b. BA BUN yang mempunyai hak akses Pengguna; c. BUN; dan d. unit lain yang diberikan hak akses Pengguna. (2) Transaksi pada SAKTI dilakukan secara sistem elektronik. (3) SAKTI menggunakan database terpusat, multi user dan/atau multi Satker. (4) Hak Akses SAKTI hanya diberikan kepada Pengguna sesuai dengan kewenangannya. (5) Terhadap pengiriman dokumen dan/atau data antar modul pada SAKTI dan/atau dari SAKTI ke SPAN dilakukan pengamanan secara elektronik. (6) Penyelenggaraan pengamanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam bentuk: a. OTP; b. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi; atau c. autentikasi dan verifikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6a) Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berfungsi sebagai: a. pengesahan dokumen elektronik oleh pejabat berwenang; dan b. alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan serta keutuhan dan keautentikan informasi elektronik. (7) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan operasionalisasi SAKTI pada Satker.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
