PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 2
(1) SAKTI terdiri atas: a. Modul Administrasi; b. Modul Referensi; c. Modul Sinkronisasi Renja–RKA; d. Modul Penganggaran; e. Modul Komitmen; f. Modul Bendahara; g. Modul Pembayaran; h. Modul Persediaan; i. Modul Aset Tetap; j. Modul Piutang; dan k. Modul Akuntansi dan Pelaporan. (2) Pelaksanaan SAKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh pengelolaan monitoring data dan transaksi SAKTI. (3) Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
