Pasal 8
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Administrator BA K/L dan BA BUN, yang meliputi:
Administrator Satker; dan
Administrator unit eselon I; b. Administrator BUN, yang meliputi:
Administrator KPPN; dan
Administrator Kanwil DJPb; c. Administrator unit lainnya; dan d. Administrator pusat. (2) Administrator Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 memiliki tugas mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan Satker. (3) Administrator unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 memiliki tugas mengelola data Pengguna yang menjadi kewenangan unit eselon I. (4) Administrator KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 memiliki tugas mengelola data Pengguna Satker mitra kerja KPPN. (5) Administrator Kanwil DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 memiliki tugas mengelola data Pengguna konsolidator Satker mitra kerja Kanwil DJPb. (6) Administrator unit lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki tugas mengelola data Pengguna sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. (7) Administrator pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas: a. mengelola data pengguna selain data pengguna yang menjadi kewenangan Administrator Satker, Administrator unit eselon I, Administrator KPPN, Administrator Kanwil DJPb, dan Administrator unit lainnya; dan b. konfigurasi sistem.
Paragraf 3 dihapus.
Pasal 9 dihapus.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
