Pasal 6
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) dan Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan ketentuan: a. lancar, untuk piutang tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 0,5% dari nilai outstanding tagihan; b. kurang lancar, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo www.peraturan.go.id 2021, No.1264 pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai outstanding tagihan; c. diragukan, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai outstanding tagihan; d. macet, untuk piutang dengan tunggakan melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran dan berdasarkan keputusan manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih seluruhnya, dengan penyisihan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai outstanding tagihan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
