Pasal 7
(1) Pembentukan penyisihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat memperhitungkan nilai agunan sebagai pengurang. (2) Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia; b. 80% (delapan puluh persen) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya; www.peraturan.go.id 2021, No.1264 c. 60% (enam puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah bersertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (SHGB), atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan; d. 50% (lima puluh persen) dari nilai jual objek pajak atas tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir; dan e. 50% (lima puluh persen) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor. (3) Agunan selain yang dimaksud pada ayat (2), dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang tak tertagih setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2021, No.1264 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO www.peraturan.go.id
