PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-06-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang dilaksanakan dengan ketentuan: a. Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) dilakukan penyisihan dengan memperhatikan kualitas piutang BLU kepada Penyalur Dana; dan b. Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang disalurkan melalui Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara dilakukan dengan memperhatikan kualitas Dana Bergulir dan Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
