Pasal 9
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pengangkut yang telah menyampaikan pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan: a. akan melakukan kegiatan pembongkaran; b. tidak melakukan kegiatan pembongkaran tetapi akan dilakukan kegiatan pemuatan; atau
2017, No. 1599
c. tidak melakukan kegiatan pembongkaran dan/atau pemuatan, serta:
- lego jangkar atau sandar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; atau
- mendarat lebih dari 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara, wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest kepada Kantor Pabean kedatangan. (2) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menambahkan waktu kedatangan Sarana Pengangkut pada pemberitahuan RKSP yang merupakan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest. (3) Pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapatkan data waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan Inward Manifest akhir dan diberikan nomor pendaftaran Inward Manifest. (4) Pemberitahuan Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dalam Pasal 7 ayat (8) berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang. (5) Waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi waktu aktual kedatangan Sarana Pengangkut, dan: a. waktu perkiraan pembongkaran dan waktu perkiraan pemuatan, dalam hal akan dilakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan; b. waktu kegiatan pembongkaran, dalam hal akan dilakukan kegiatan pembongkaran dan tidak dilakukan pemuatan; atau c. waktu perkiraan pemuatan, dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran akan tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan.
(6) Penyampaian waktu kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal dilakukan kegiatan pembongkaran barang:
- disampaikan paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang; atau
- apabila pembongkaran tidak segera dilakukan, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat: a) 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui Laut; atau b) 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; b. dalam hal tidak dilakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan dilakukan kegiatan pemuatan barang:
- disampaikan paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang; atau
- apabila pemuatan tidak segera dilakukan, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat: a) 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui Laut; atau b) 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; atau c. dalam hal tidak melakukan kegiatan pembongkaran dan pemuatan barang, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat:
- 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak kedatangan untuk Sarana Pengangkut melalui laut yang lego jangkar dan/atau sandar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; atau
- 8 (delapan) jam terhitung sejak kedatangan untuk Sarana Pengangkut melalui udara yang mendarat lebih dari 8 (delapan) jam.
2017, No. 1599
(7) Kewajiban penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 7 ayat (2), dikecualikan bagi Sarana Pengangkut yang tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang dan: a. lego jangkar dan/atau sandar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui laut; b. mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; atau c. tidak mengangkut barang niaga ekspor dan/atau impor melalui perbatasan darat negara, untuk Sarana Pengangkut yang digunakan:
- oleh orang pribadi; dan/atau
- untuk keperluan penumpang umum dan/atau wisata.
