PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 8
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c belum melakukan kewajiban Registrasi Kepabeanan, data Inward Manifest atas barang yang diangkut berdasarkan dokumen yang diterbitkan harus disampaikan oleh operator Sarana Pengangkut atau kuasanya dalam RKSP. (2) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak perlu dilakukan apabila dokumen pengangkutan yang diterbitkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c telah diberitahukan dalam pendahuluan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
