Pasal 7
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pemberitahuan RKSP yang telah mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya melalui darat, dan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, yang Sarana Pengangkutnya datang dari: a. luar Daerah Pabean; atau b. dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris ke Kantor Pabean kedatangan. (3) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pengangkut sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya. (4) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; b. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk:
- Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan
2017, No. 1599
menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan 2. Sarana Pengangkut melalui udara; atau c. paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut darat. (5) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight); c. nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar; g. tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA); h. nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B/L), Master Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya; i. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/L), House Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya; j. nama pengirim (shipper); k. nama penerima (consignee); l. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; m. kelompok pos; n. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; o. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; p. uraian barang; q. nama Pengangkut; dan r. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut.
(6) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut melalui darat berdasarkan dokumen pengangkutan atau Pengangkutnya. (7) Dalam hal pemberitahuan Inward Manifest diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6), saat kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah saat kedatangan Sarana Pengangkut yang pertama. (8) Pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan untuk Sarana Pengangkut melalui darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor pendaftaran oleh Pajabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan setelah dilakukan penelitian.
