PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 6
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean yang tidak mengangkut barang dan peti kemas kosong (empty container), wajib menyerahkan pemberitahuan RKSP dengan data muatan nihil. (2) Barang impor berupa: a. peti kemas kosong (empty container) yang akan diimpor untuk dipakai; atau b. Sarana Pengangkut yang akan:
- diimpor untuk dipakai; atau
- diimpor sementara, dengan kewajiban memperoleh ijin impor sementara, dikelompokkan sebagai barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. (3) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan dalam bentuk: a. data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik.
