PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 10
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
Saat kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 9 ayat (7), meliputi: a. untuk Sarana Pengangkut melalui laut:
- pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan; atau
- saat Sarana Pengangkut tersebut: a) sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean, apabila telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean terlebih dahulu; atau b) mendapat persetujuan dari kepala Kantor Pabean, apabila Sarana Pengangkut telah sampai di lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan terlebih dahulu, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut melalui laut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan;
b. untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara; dan c. untuk Sarana Pengangkut melalui darat:
- pada saat Sarana Pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau
- pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas.
