Pasal 11
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan dengan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest. (2) Penggabungan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut: a. nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/atau tanda panggil (call sign); b. nomor pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan/atau tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA); c. nomor Master Bill of Lading (B/L) atau Master Airway Bill (AWB); dan d. nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee)/Pengangkut Kontraktual/Penyelenggara Pos. (3) Kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos atas pemberitahuan Inward Manifest
2017, No. 1599
yang telah dilakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penggabungan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
