Pasal 12
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: a. barang impor yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; b. barang impor yang diangkut lanjut; c. barang impor yang diangkut terus; d. barang ekspor yang diangkut lanjut; e. barang ekspor yang diangkut terus; f. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; g. peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; h. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau i. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus. (2) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (3) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos tarif sesuai dengan Harmonized System. (4) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima)
jenis barang, pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya. (5) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) disampaikan dalam bentuk: a. data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik.
