Pasal 13
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut yang meliputi: a. daftar penumpang, untuk Sarana Pengangkut melalui laut dan darat; b. daftar awak Sarana Pengangkut; c. daftar bekal Sarana Pengangkut; d. daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut; e. rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), untuk Sarana Pengangkut melalui laut; f. daftar senjata api dan amunisi; dan g. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (2) Kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Sarana Pengangkut melalui udara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian data penumpang atas kedatangan atau
2017, No. 1599
keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari Daerah Pabean. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
