Pasal 14
BAB 4 — KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju: a. ke luar Daerah Pabean; atau b. ke dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris ke Kantor Pabean keberangkatan. (2) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. (3) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight); c. nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera;
f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar; g. tanggal perkiraan berangkat/Estimated Time Departure (ETD); h. nomor dan tanggal Bill of Lading (B/L) atau dokumen pengangkutan lainnya; i. nama pengirim (shipper); j. Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shipper), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; k. nama penerima (consignee); l. kelompok pos; m. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah; n. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; o. uraian barang; p. nama Pengangkut; dan q. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut, untuk Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos. (4) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut melalui darat berdasarkan dokumen pengangkutan atau Pengangkutnya. (5) Dalam hal pemberitahuan Outward Manifest diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4), saat keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah saat keberangkatan Sarana Pengangkut yang pertama. (6) Pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan untuk Sarana Pengangkut melalui darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor pendaftaran oleh Pajabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan setelah dilakukan penelitian.
2017, No. 1599
