PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 15
BAB 4 — KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
Saat keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi: a. untuk Sarana Pengangkut melalui laut, yakni:
- pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan; atau
- pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar meninggalkan lokasi pembongkaran dan/atau pemuatan di luar Kawasan Pabean yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan; b. untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara; dan c. untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat:
- Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau
- Sarana Pengangkut meninggalkan Pos Lintas Batas.
