Pasal 16
BAB 4 — KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan Outward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) untuk Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan Outward Manifest. (2) Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan parameter kesesuaian elemen data berikut: a. nama Sarana Pengangkut, nomor International Maritime Organization (IMO) dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), nomor Maritime Mobile
Service Identity (MMSI), nomor registrasi, dan/atau tanda panggil (call sign); b. nomor pelayaran (voyage), nomor penerbangan (flight), dan/atau tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA); c. nomor Master Bill of Lading (B/L) atau Master Airway Bill (AWB); dan d. nama dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee)/Pengangkut Kontraktual/Penyelenggara Pos. (3) Pemberitahuan Outward Manifest yang telah dilakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberitahuan Outward Manifest akhir. (4) Kantor Pabean memberikan nomor pendaftaran, nomor pos dan subpos dalam pemberitahuan Outward Manifest akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pemberitahuan Outward Manifest yang telah diterima dan mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai persetujuan keberangkatan Sarana Pengangkut. (6) Penggabungan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian nomor pendaftaran, nomor pos, dan subpos sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
