Pasal 17
BAB 4 — KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan secara terpisah, dengan pengelompokan sebagai berikut: a. barang ekspor yang didaftarkan dan dimuat di Kantor Pabean setempat; b. barang ekspor yang diangkut lanjut; c. barang ekspor yang diangkut terus; d. barang impor yang diangkut lanjut; e. barang impor yang diangkut terus;
2017, No. 1599
f. barang asal Daerah Pabean yang diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; g. peti kemas kosong (empty container) yang kewajiban pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat; h. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut lanjut; atau i. peti kemas kosong (empty container) yang diangkut terus. (2) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Bill of Lading, Airway Bill, atau dokumen pengangkutan barang lainnya. (3) Pos-pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e harus memuat uraian barang secara jelas yang dapat menunjukkan klasifikasi paling sedikit 4 (empat) digit pos tarif sesuai dengan Harmonized System. (4) Dalam hal elemen data uraian barang dalam satu pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) jenis barang, Pengangkut mencantumkan uraian barang paling sedikit 5 (lima) jenis barang yang paling besar nilai, berat bruto, atau volume barangnya.
