Pasal 18
BAB 4 — KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya menuju ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang tidak mengangkut barang dan peti kemas kosong (empty container), wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest nihil. (2) Dikecualikan dari kewajiban penyerahan pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Sarana Pengangkut yang: a. tidak melakukan pembongkaran dan pemuatan barang, dan:
- berlabuh atau lego jangkar dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui
laut; atau 2. mendarat dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) jam sejak kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui udara; b. tidak mengangkut barang niaga ekspor dan/atau impor melalui perbatasan darat negara, untuk Sarana Pengangkut yang digunakan:
- oleh orang pribadi; dan/atau
- untuk keperluan penumpang umum dan/atau wisata. (3) Pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan dalam bentuk: a. data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik; atau b. tulisan di atas formulir, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem PDE dan belum menggunakan media penyimpan data elektronik. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat keberangkatan Sarana Pengangkut yang meliputi: a. daftar penumpang, untuk Sarana Pengangkut melalui laut dan darat; b. daftar awak Sarana Pengangkut; c. daftar bekal Sarana Pengangkut; d. daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut; e. rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana pemuatan (bay plan), untuk Sarana Pengangkut melalui laut; f. daftar senjata api dan amunisi; dan g. daftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan.
2017, No. 1599
(5) Kewajiban penyerahan daftar penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk Sarana Pengangkut melalui udara, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian data penumpang atas kedatangan atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari Daerah Pabean. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
