Pasal 19
BAB 5 — PERBAIKAN DAN PEMBATALAN
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran. (2) Perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian: a. pemberitahuan pabean pengangkutan; b. Pengangkut; c. jenis perbaikan data; d. waktu pengajuan perbaikan; e. batas waktu perbaikan; f. bentuk persetujuan; dan g. keterangan lainnya, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan pengecualian atas ketentuan batas waktu perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f, untuk kepentingan kelengkapan, akurasi, dan rekonsiliasi data, dalam hal perbaikan data RKSP, Inward Manifest, dan/atau Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan atas: a. data dalam RKSP dan/atau Inward Manifest dengan penerima (consignee) akhir atau pihak ketiga selain penerima (consignee) yang mengetahui adanya sebuah pengiriman barang (notify party) yang merupakan Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO), Mitra Utama Kepabeanan, dan/atau importir berisiko rendah; atau b. data dalam Outward Manifest. (4) Perbaikan RKSP dan/atau Inward Manifest berupa perincian pos untuk Penyelenggara Pos yang Ditunjuk, dapat dilakukan setelah kedatangan Sarana Pengangkut tanpa persetujuan Kepala Kantor Pabean. (5) Pengajuan perbaikan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik dan/atau tulisan di atas formulir.
2017, No. 1599
