Pasal 20
BAB 5 — PERBAIKAN DAN PEMBATALAN
(1) Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal: a. Sarana Pengangkut tidak jadi datang; b. Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat; c. terjadi keadaan kahar (force majeure); dan/atau d. sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (2) Pemberitahuan Inward Manifest atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, dalam hal: a. kesalahan data yang menyebabkan kesalahan penggabungan Inward Manifest atau Outward Manifest; dan/atau b. sebab lainnya berdasarkan pertimbangan kepala Kantor Pabean. (3) Kepala Kantor Pabean tempat pengajuan pemberitahuan pabean pengangkutan memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan Pengangkut. (4) Pengangkut mengajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
