PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan pembongkaran barang terlebih dahulu dan wajib: a. melaporkan keadaan darurat tersebut ke Kantor Pabean terdekat pada kesempatan pertama; dan b. memenuhi ketentuan penyampaian RKSP dan/atau Inward Manifest paling Iambat 72 (tujuh puluh dua) jam setelah pembongkaran. (2) Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian atas laporan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
