Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Barang impor atau ekspor yang dikeluarkan dari kawasan pabean dengan tujuan diangkut terus atau diangkut lanjut ke kawasan pabean di bawah pengawasan Kantor Pabean lain, wajib menyampaikan Outward Manifest di Kantor Pabean keberangkatan. (2) Barang impor atau barang ekspor yang dapat diangkut terus atau diangkut lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kontrak pengangkutannya. (3) Barang impor atau barang ekspor yang diangkut terus atau diangkut lanjut sesuai dengan kontrak pengangkutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan RKSP dan Inward Manifest di
2017, No. 1599
Kantor Pabean tujuan. (4) Sistem komputer pelayanan dan/atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean keberangkatan meneruskan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pabean tujuan.
