PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
- kewajiban Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
- ketentuan untuk mencantumkan:
2017, No. 1599
a. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee) dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward Manifest, dalam hal penerima (consignee) bukan merupakan Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos; atau b. Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim (shipper) dalam pemberitahuan Outward Manifest, dalam hal pengirim (shipper) bukan merupakan Pengangkut Kontraktual dan/atau Penyelenggara Pos, harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak awal berlakunya Peraturan Menteri ini.
