PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan melakukan rekonsiliasi atas pos dan/atau subpos pemberitahuan Outward Manifest. (2) Rekonsiliasi atas pos dan/atau subpos pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan di bidang tata laksana ekspor.
