PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dapat melakukan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest. (2) Penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan nomor dan tanggal dokumen penyelesaian pada pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest. (3) Penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam sistem yang terintegrasi dengan pelayanan dokumen penyelesaian kewajiban kepabeanan.
