PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengangkut yang: a. tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau b. menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (2) Pengangkut dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
