PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 30
BAB 8 — PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest; dan b. bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
