PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PERMINTAAN BANTUAN HUKUM
(1) Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan kepada Biro Bantuan Hukum.
