PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PERMINTAAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang mendapatkan Masalah Hukum.
