Pasal 49
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang- undangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang memiliki Unit Bantuan Hukum. (4) Dalam rangka pembinaan hukum, Biro Bantuan Hukum dan/atau Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan, yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/atau luar Kementerian.
Pembiayaan
