PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 7 — KOORDINASI, KERJA SAMA, PEMBINAAN DAN PEMBIAYAAN BANTUAN HUKUM
Dalam melaksanakan penanganan Bantuan Hukum, Biro Bantuan Hukum dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
