Pasal 5
(1) Pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi dilaksanakan secara triwulanan. (2) Direksi PT Kereta Api (Persero) mengajukan tagihan pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi untuk triwulan berkenaan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian- Kementerian Perhubungan selaku KPA. (3) Berdasarkan tagihan PT Kereta Api (Persero), Direktur Jenderal Perkeretaapian- Kementerian Perhubungan selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
(4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi.
