Pasal 3
(1) Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA membuat Perjanjian Kerja dengan PT Kereta Api (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8). (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan dan Direktur Utama PT Kereta Api (Persero). (3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat ketentuan sebagai berikut:
a. para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau harga kontrak serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertai jadwal penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
h. ketentuan mengenai keadaaan memaksa; dan
i. penyelesaian perselisihan.
Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
