Pasal 6
(1) Hasil verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditandatangani oleh tim verifikasi selaku verifikator dan PT Kereta Api (Persero) selaku pihak yang diverifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dituangkan dalam berita acara verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi yang ditandatangani oleh KPA atau PPK dan Direksi PT Kereta Api (Persero) selaku pihak yang diverifikasi. (3) Berita acara verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan kereta api kelas ekonomi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur verifikasi diatur oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian-Kementerian Perhubungan selaku KPA.
