Pasal 28
BAB 7 — PEJABAT PENGGANTI 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara/tetap, ditunjuk pejabat pengganti dari salah satu Anggota Panitia Cabang yang bersangkutan, dengan ketentuan: a. wakil dari unsur Departemen Keuangan yang berkedudukan di kota yang sama dengan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; b. wakil dari unsur selain Departemen Keuangan dalam hal tidak ada wakil dari unsur Departemen Keuangan di kota tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; atau c. wakil dari unsur Departemen Keuangan dari kota lain, dalam hal huruf a dan huruf b tidak terpenuhi. (2) Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan tetap, Pejabat Pengganti Sementara ditunjuk oleh Ketua Panitia Pusat. (3) Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara, Pejabat Pengganti Sementara ditunjuk oleh Ketua Panitia Cabang yang bersangkutan. 16. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
