PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 27
BAB 7 — PEJABAT PENGGANTI 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Ketua Panitia Pusat berhalangan sementara/tetap, Pejabat Pengganti Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara karena jabatan menjadi Pejabat Pengganti Sementara Ketua Panitia Pusat. (2) Dalam hal Sekretaris Panitia Pusat berhalangan sementara/tetap, Pejabat Pengganti Sementara Direktur Piutang Negara karena jabatan menjadi Pejabat Pengganti Sementara Sekretaris Panitia Pusat. 15. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
