PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
BAB 7 — PEJABAT PENGGANTI 13. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, atau Anggota Panitia Cabang berhalangan sementara/tetap ditunjuk pejabat pengganti. 14. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
