Pasal 23
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA/ANGGOTA PANITIA CABANG 8. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan
(1) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan: a. paling banyak 2 (dua) orang pada Kantor Wilayah; b. paling banyak 3 (tiga) orang pada kantor tempat kedudukan Sekretaris Panitia Cabang; dan c. satu orang pada kantor tempat kedudukan masing-masing Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Departemen Keuangan. (2) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan: a. paling banyak 3 (tiga) orang pada Kantor Pelayanan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; dan b. paling banyak 2 (dua) orang pada tempat kedudukan Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Departemen Keuangan. (3) Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak terdapat Kepala Kantor Pelayanan lain yang menjadi Anggota Panitia Cabang, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan paling banyak 4 (empat) orang. (4) Koordinator Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Anggota Sekretariat Panitia Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Cabang. 12. Judul BAB VII diubah, sehingga Judul BAB VII berbunyi sebagai berikut:
