PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA/ANGGOTA PANITIA CABANG 8. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan
(1) Sekretariat Panitia Pusat beranggotakan paling banyak 10 (sepuluh) orang. (2) Anggota Sekretariat Panitia Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Panitia Pusat atas nama Ketua Panitia Pusat.
- Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
