PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA/ANGGOTA PANITIA CABANG 8. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan
(1) Keanggotaan dalam Panitia Cabang berakhir karena: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. mutasi jabatan pada instansi asalnya; d. permohonan instansi yang mengusulkan; atau e. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya. (2) Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan memberhentikan Ketua/Anggota Panitia Cabang karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e. 10. Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
