PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Medis Non-Operatif; c. Tarif Tindakan Medis Operatif; dan d. Tarif Penunjang Medis.
