PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Tindakan Medis Non-Operatif; c. Tarif Tindakan Medis Operatif; d. Tarif Penunjang Medis; e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan f. Tarif Pendidikan dan Pelatihan.
