PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 42
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Dalam hal izin Penyelenggara Gudang Berikat dicabut, PDGB yang berada di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat dapat: a. mengajukan permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Gudang Berikat lain, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat lain yang dituju; atau b. mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat di lokasi Penyelenggara Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya.
