Pasal 41
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau izin PDGB, dicabut dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; b. menggunakan izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku; c. dinyatakan pailit; d. bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Gudang Berikat dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau Cukai; e. tidak memenuhi daftar cek (check list) persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan; atau f. mengajukan permohonan pencabutan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(3) Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin, harus melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (4) Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya, dilakukan dengan cara: a. diekspor kembali; b. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai; dan/atau c. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin. (5) Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Gudang Berikat yang telah dicabut izinnya, dilakukan dengan cara: a. diekspor; b. diselesaikan kewajiban perpajakan dengan melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut; dan/atau c. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, Kawasan Bebas, KEK, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
(6) Terhadap penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b, Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terlampaui, atas barang yang berada di Gudang Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. (8) Penyelesaian atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai barang tidak dikuasai. (9) Penyelesaian atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (8), menggunakan dokumen pemberitahuan pabean atas nama Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB yang telah dicabut izinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen pemberitahuan pabean.
