PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 155-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang GUDANG BERIKAT
Pasal 40
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang
Berikat, dan/atau PDGB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
